27.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Kasus Penganiayaan Ibu dan Adik Tiri Dihentikan Kejati Sumut Berdasarkan RJ

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana, Senin (27/2/2023).

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Aswas Darmukit, SH,MH, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis,SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi SumateraUtara (Kajati Sumut), Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.

Lebih lanjut dapat Yos, Kasus penganiayaan yang dihentikan penuntutannya dari Kejari Labuhanbatu atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan, melakukan penganiayaan kepada adik tirinya.

Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya antara tersangka dengan korban (adik tiri) dan ibunya sepakat berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka juga dimaafkan oleh adik-adiknya yang disampaikan secara daring (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya