28.1 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Belum Ada Tersangka Lain, Badko HMI Sumut Duga Kejatisu Kriminalisasi dr. Alwi Mujahit Hasibuan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut menduga penangkapan dan penahanan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan adalah bentuk kriminalisasi dari Kejatisu. Pasalnya, hingga saat ini lembaga penuntutan tersebut belum juga mampu menetapkan tersangka lain dalam kasus markup pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

“Kami melihat kasus ini aneh, kenapa bisa abang kami AMH saja yang di pemerintahan diperiksa oleh Kejati Sumut,” ungkap Sekretaris Badko HMI Sumut Pangeran Siregar, Rabu (3/4/2024) siang.

Kecurigaannya juga diperkuat dengan tidak adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan Presiden Joko Widodo pun sempat memberikan penghargaan kepada dr. Alwi Mujahit Hasibuan atas prestasi sebagai Provinsi kedua terbesar di Sumatera yang bisa mengatasi Covid-19.

Pangeran menyebut bahwa pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan seluruh keluarga besar HMI atas ketidakadilan yang dialami seniornya itu. Bahkan, ia berkomitmen akan mengawal proses hukum hang berlangsung.

“Kami terus mengawal dan akan datang ke Pengadilan untuk melihat dipersidangan abang kami serta terus berkoordinasi dengan para alumni HMI,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kadinkes Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan akan dituntut hukuman mati atas kasus markup pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.
Jerat hukuman tersebut juga dikenakan kepada Robby Messa Nura, selaku rekanan pengadaan APD, yang sengaja disiapkan untuk memperlancar aksi korupsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 itu.

“Kedua tersangka ini bisa dikenakan hukuman mati bang,” terang Kasi Penkum Yos Tarigan, Kamis (14/3/4/2024) kemarin.

Lanjut Yos, hal itu merujuk Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski sempat tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan oleh Kejatisu, keduanya kini berhasil diinapkan di lapas yang berbeda. dr. Alwi Mujahit Hasibuan ditahan di lapas Pancur Batu, sementara Robby Messa Nura dititipkan di lapas Labuhan Deli.

Diketahui, pada tahun 2020 silam, terdapat anggara pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000, untuk pembelian baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Hasil audit, didapati bahwa anggaran pengadaan digelembungkan, barang indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya