AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara II Kualat gara-gara mencuri sepeda motor emak-emak yang lagi belanja di pasar, Samsir Dalimunthe (23) warga Dusun V Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Baru kini dimasukkan ke dalam bui oleh Polsek Labuha Ruku.
Awalnya, Ida br Sinaga, Selasa 2 April 2024 kemarin sekitar pukul 03.30 WIB belanja di pasar Tanjung Tiram, dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 3910 MF miliknya di pinggir jalan Nelayan.
Usai belanja, Ida br Sinaga langsung terkejut karena tidak dapat menemukan kendaraan yang diparkirnya tersebut. Iapun langsung datang ke Polsek Labuhan Ruku dan membuat laporan kehilangan.
Mendapat pengaduan Ida br Sinaga, sekitar pkl 12.30 wib Tim Unit Opsnal Reskrim langsung melakukan lidik. Hasil keterangan saksi yang berada di Tkp, dan cek CCTV di warung Wak Jali, tim mendapati identitas pelaku dan langsung memburunya.
Pelaku Samsir Dalimunthe yang melintas di Jalan Merdeka Desa Indra Yaman sekitar pukul 22.00 WIB, langsung ditemukan, ditangkap, dan dibawa ke kantor polisi.
“Unit Reskrim mendapat inf bahwa terduga pelaku pencurian melintas ke jalan merdeka dan tim melakukan pergerakan menuju TKP. Begitu ketemu si SD ini langsung diamankan. Setelah diintrogasi SD mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Kristanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA H Pardede, Rabu (3/4/2024) siang.
Lanjut AKP Kristanto, Tersangka Samsir Dalimunthe ternyata juga merupakan residivis kasus Curat dengan modus sayapan yakni saat motor terparkir di pasar.
Atas perbuatannya tersebut. Samsir Dalimunthe dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.II Herman Sitorus
Editor: Prasetiyo
