AKTUALONLINE.co.id BATANGKUIS ||| Situasi siang ini, Selasa (21/2/2023) di kawasan sport centre Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang mencekam. Ratusan personil gabungan dari Satpol PP, Damkar, Polisi, TNI dan Pegawai Dispora Sumut dikerahkan untuk melawan puluhan kelompok tani, menghancurkan rumah dan memaksa mereka meninggalkan lahan tersebut.
Meski telah melakukan dialog dengan baik hingga penghadangan alat berat, anggota kelompok tani tetap tidak dihiraukan dan personil dari Satpol PP tetap melakukan kontak fisik degan menarik, mendorong hingga melempar kelompok tani dengan barang-barang rumah tangga yang mereka keluarkan dari rumah kelompok tani.
“Apa dasar kalian mengusir kami, menghancurkan rumah ini. Sertifikat nomor 2 ini sudah dibatalkan. Ada putusan PTUNnya,” teriak salah seorang anggota kelompok tani.
Diketahui, menolaknya masyarakat untuk beranjak dari kawasan yang diklaim sebagai milik Dispora ini karena tanah tersebut telah lama mereka usahai. Bahkan selain fakta menunjukkan bahwa SK 10 sebagai dasar jual beli tanah sport centre bodong serta sertifikat nomor 2 sebagai dasar penguasaan fisik lahan oleh Dispora telah dibatalkan dan tertuang dalam penetapan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Dispora Sumut belum memberikan keterangan apapun meski www.aktualonline.co.id telah dikonfirmasi melalui surat, telepon, WhatsApp maupun mendatangi langsung kantor Dispora Sumut. ||| Red