21 C
Indonesia
Selasa, 9 Desember 2025

JPU Banding Vonis Berat Terdakwa Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa- terdakwa, Ferdy Sambo, divonis mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf, 15 Tahun Penjara dan Ricky Rizal Wibowo 13 Tahun penjara beberapa hari yang lalu mendapat perlawanan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI dengan melakukan upaya hukum banding.

Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa yaitu: Ferdy Sambo dituntut seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Riki Rizal Wibowo masing-masing dituntut 8 Tahun penjara

Menanggapi pertanyaan dari berbagai media terkait pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para Terdakwa yaitu, FerdySambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Riki Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Lanjut Kapuspenkum, upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi.

Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari para terdakwa serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ujarnya.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya, Senin (20/2/2023).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya