AKTUALONLINE.co.id KARO |||
Mbal-Mbal Nodi Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo merupakan salah satu lokasi yang diperuntukkan untuk lahan pengembalaan ternak sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo Nomor VI/3/1973 tentang penetapan Mbal-Mbal Nodi sebagai perjalangan umum.
Namun surat keputusan tersebut dipertegas kembali dengan Keputusan Bupati Karo No 520/444/Pertanian/2018 tentang penetapan luas tanah pengembalaan Nodi.
Untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan serta fungsi kawasan pengembalaan tersebut, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting didampingi beberapa Kepala OPD Pemkab Karo melakukan monitoring ke lokasi.
Di kesempatan itu, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting sempat berbincang dengan warga dan dijelaskannya bahwa tujuannya bersama beberapa Kepala OPD dan Forkopimca untuk memonitoring Mbal-Mbal Nodi tempat perjalangan yang ditetapkan oleh Pemkab Karo untuk ditingkatkan lagi frekuensinya, Ujarnya yang disampaikan melalui Dinas Kominfo Karo, Frans Leonardo Surbakti,SSTP Kepada Wartawan, Senin (20/2).
Dijelaskannya, benar Wabup Karo Theopilus Ginting bersama Kepala OPD baru-baru ini melakukan pengecekan dan memonitoring lahan pengembalaan ternak Mbal-Mbal Nodi Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng. Sebelumnya juga Wabup Karo bersama dengan beberapa Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo melakukan peninjauan sekaligus melaksanakan monitoring ke Mbal-Mbal Nodi.
Juga dipasang baliho sebagai tanda pelarangan untuk mendirikan bangunan maupun mengusahainya untuk lahan pertanian, Ujarnya. ||| Ramli Sarumaha
Editor : Zul
