AKTUALONLINE.co.id DELI SERDANG ||| Panitia Pemilihan Kecamatan Patumbak memastikan bahwa proses verifikasi faktual dukungan bakal calon (balon) anggota DPD RI di wilayah kerjanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan arahan dari KPU Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patumbak Dwi Fuji Pangesty mengatakan, pihaknya telah mendalami dinamika yang berlangsung dalam proses verifikasi faktual (verfak) dukungan balon anggota DPD di kecamatannya. Pendalaman dilakukan setelah aktivitas teknis dari proses tersebut dipertanyakan Panwascam.
“Insya Allah, proses verfak dukungan balon DPD di Kecamatan Patumbak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan arahan KPU Deli Serdang,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Terkait penilaian Panwaslu Kecamatan Patumbak tentang proses verfak yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Setempat (PPS) tidak transparan dan terkesan menutup informasi data masyarakat yang menjadi objek verifikasi, Dwi mengatakan pihaknya mengacu pada tiga ketentuan. Salah satunya adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
KPU Deli Serdang juga mengarahkan data sampel atau objek verfak dukungan balon DPD tergolong informasi yang dikecualikan. Dalam UU KIP, informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
Acuan ketentuan kedua, lanjut Dwi adalah surat KPU RI Nomor 216/PP.07-SD/01/KPI/III/2021. Dalam surat ini, KPU RI menginstruksikan permintaan data pemilih hanya dapat dilayani melalui satu pintu, yakni KPU.
Adapun acuan ketentuan ketiga adalah surat dari KPU Deli Serdang bernomor 530/PL.01.2-SD/1207/3/2023. Inti dari surat ini adalah penegasan mengenai instruksi KPU RI di atas.
Dwi mengatakan PPK dan PPS di Kecamatan Patumbak hanya menjalankan tugas dengan berlandaskan ketiga ketentuan tersebut. Karena itu mereka tidak dapat begitu saja memberikan data objek verfak ke PKD dan Panwascam.
Namun pada perkembangan terkini, KPU Sumut telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk memberikan data objek verfak ke bawaslu kabupaten/kota, melalui surat bernomor 167/PL.01.1-SD/12/2/2.1/2023.
Dalam suratnya, KPU Sumut menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk memberikan rekap by name sampel perwilayah, jadwal dan sebaran data dukungan bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara, kepada Bawaslu.
KPU Deli Serdang pun, lanjut Dwi, sudah menginstruksikan seluruh PPK untuk mengarahkan PPS melaksanakannya di lapangan. Saat ini data objek verfak yang dapat diakses Panwaslu Kecamatan dan PKD sudah tersedia, sesuai dengan cakupan yang diatur KPU Sumut.
Sedangkan mengenai keterlibatan PKD, Dwi memastikan PPK Patumbak selalu mengarahkan agar PPS selalu menjalin komunikasi dan berkordinasi yang baik dengan PKD. Jika masih dirasa kurang, PPK Patumbak akan terus menekankan kepada PPS untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasinya dengan PKD, sesuai ketentuan yang berlaku ||| Red
