24.4 C
Indonesia
Sabtu, 19 Juli 2025

Desa Gedangan Laksanakan Musrenbang RKP Desa dan RKPD Tahun 2024

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Desa Gedangan, kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam rangka menyusun rencana pembangunan tahun 2024, Senin (30/1/2023).

Musrenbang Desa Gedangan, dihadiri oleh Forkopimcam Campurdarat dan semua lembaga Desa mulai dari BPD, LPM, Ketua RT/RW, Karangtaruna, TP PKK, Kelompok Tani, Gapoktan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Kepala Desa Gedangan, Sugeng mengatakan, pelaksanaan Musrenbangdes melalui Tahapan yang sebelumnya dilaksanakan musyawarah dusun (Musdus) dimana desa Gedangan terdiri dari dua dusun yaitu dusun Gedangan dan dusun Bandil.

Musrenbang Desa digelar dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2024.

“Untuk Tahun 2023, program prioritasnya tetap infrastruktur Desa,” kata Sugeng.

Dia menambahkan, pembangunan infrastruktur Desa Tahun 2023 difokuskan pada pembangunan Gedung Serbaguna yang terletak di wilayah Dusun Bandil.

Selain pembangunan infrastruktur Desa, Pemdes Gedangan juga memfokuskan pada pemberdayaan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat seperti penanganan stunting, posyandu balita maupun posyandu lansia.

Sugeng berharap semua usulan dan cita-cita masyarakat Desa Gedangan yang dituangkan dalam Musrenbang Desa bisa terealisasi.

“Mudah-mudahan program-program usulan dari masyarakat bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana dan fungsinya,” harapnya.

Sementara itu Camat Campurdarat, Heru Junianto memaparkan, Musrenbangdes ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Musrenbangdes ini dimulai dari program yang sudah dimusyawarahkan tingkat dusun di catat kemudian di bawa ke desa dalam rangka untuk melakukan Musrenbangdes, hasilnya akan di bawa kecamatan kemudian ke kabupaten.

“Program-program yang dibawa untuk diprioritaskan supaya ini bisa dilaksanakan dan dituangkan dalam RKPDes dan juga dalam APBDes,” ucapnya.

“Tentunya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang bersumber dari DD, ADD dan PAD, maka perlu diprioritaskan mana yang lebih penting,” imbuhnya.

Kemudian, didalam Musrenbangdes, dikatakannya, ada beberapa hal yang dimusyawarahkan terutama Rembug Stanting, jadi tidak hanya infrastruktur tetapi juga non infrastruktur.

“Rembug Stanting yang mana dengan agenda memaksimalkan pencegahan Stanting karena ini menjadi program Nasional dan menjadi komitmen pemerintah daerah kemudian disampaikan ke kecamatan dan desa,” terang Heru.

Selain itu, juga ada Muspadi yaitu Musyawarah dengan agenda membahas tentang Perempuan, Anak serta Disabilitas.

“Program-program ini yang non fisik ada Stanting dan Muspadi akan dibahas untuk perempuan anak dan disabilitas,” tuturnya.

Lanjutnya, mengenai Program-program yang belum terkafer nantinya bisa diusulkan melalui Bantuan Keuangan (BK) dari tingkat Kabupaten maupun tingkat Provinsi.

Terkait pelaksanaan, diterangkannya, sebagai penyelenggara penyusunan program pembangunan di desa juga berkewajiban untuk mengawasi untuk pelaksanaannya. “Sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Menambahkan, Desa wajib mempublikasikan APBDes Supaya masyarakat mengetahui penggunaannya untuk apa saja.

“Publikasi dapat melalui media informasi diantaranya baliho, papan pengumuman, sosialisasi melalui koran, website, dan lain-lain,” tutupnya. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya