AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Negara dirugikan sebesar Rp152.981.975.472 karena membeli tanah untuk membangun sport centre dengan dasar SK 10 bodong. Hal ini dibeberkan oleh Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu kepada www.aktualonline.co.id, Sabtu (28/1/2023) siang.
SK 10 bodong yang dimaksud adalah SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Dijelaskan Pahala, SK tersebut bukanlah HGU maupun legalitas bagi PTPN II untuk menjual maupun mengklaim tanah milik kelompok tani.
“SK 10 itu bodong,” tegas Pahala. Bahkan dalam Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepiha oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, PTPN II dinyatakan telah memanipulasi data batas tanah.
“Di pertimbangan nomor 23 menegaskan bahwa pihak PTPN II telah memanipulasi tanah bekas consesie NV Van Deli Matschappy sehingga kepemilikan tanah perkebunan tersebut melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan sampai saat ini, PTPN II tidak berani menunjukkan batas kepemilikan tanah mereka secara terbuka kepada kelompok tani maupun masyarakat Sumut,” ungkap Pahala.
Jika benar Pemrov Sumut tidak teliti soal ini, maka memang benar mereka sudah kecolongan. Namun Pahala yakin bahwa pemerintah tidak mungkin seceroboh ini dalam meneliti berkas jual beli untuk dijadikan aset serta lokasi pembagunan gedung bagi agenda terbesar dan bergengsi tingkat nasional.
Untuk itu, ia meminta agar KPK segera turun tangan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pembelian, pembayaran serta pengesahan aset hingga terbitnya sertifikat. (Red/bersambung)
