25.1 C
Indonesia
Sabtu, 14 Juni 2025

Perkara TPPU Bos Judi online Tersangka Alpin BK Dilimpahkan Tahap II Kejari Medan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Tersangka Jonni alias Alpin BK Bos judi online perkara tindak pidana pencucian uang telah dilimpahkan ke tahap II dan segera disidangkan.

Kejaksaan Negeri Medan telah menerima tahap II berkas dan barang bukti tersangka Jonni alias Alpin BK dari Ditreskrimsus Polda Sumut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos Arnold Tarigan, SH.MH, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut disampaikan Yos, selain tersangka, barang bukti yang diterima Kejari Medan berupa aset harta benda tidak bergerak, 26 sertifikat hak milik (SHM) milik tersangka, 19 aset bangunan yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang senilai Rp 128,2 Miliyar, 7 aset bangunan berlokasi di kota Medan senilai Rp 23, 795 Milyar, 3 aset tanah yang berada di Kabupaten Samosir.

Untuk aset harta benda yang bergerak senilai Rp 5,8 miliyar lanjut Yos, 2 unit kapal speed boad besar warna hitam, 1 unit speed boad kecil warna biru, 21 Jetski dan 1 mobil Pick Up. Total aset milik Terdakwa yang diterima Kejari Medan dari Ditreskrimsus Polda Sumut sebesar Rp 157, 795 miliyar.

Yos mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,

Tersangka disangka melanggar Pasal 3 tentang TPPU dinyatakan sudah lengkap, ujar Yos.

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya