21.5 C
Indonesia
Sabtu, 6 Desember 2025

Buronan Korupsi Terpidana Mantan RSUD Makassar, Hj. ST Saenab NB M.Kes Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan DPO terpidana asal dari Kejaksaan Negeri (Makassar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, terpidana dr. Hj Saenab NB, M.Kes (67), ditangkap di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan sekira pukul 17:45 WIB Rabu (18/1/2023).

Lebih lanjut disampaikan Ketut, terpidana mantan Direktur RSUD Makassar ini ditangkap terkait perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran sebesar Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS Bor

Baca Selanjutnya

Berita lainnya