20.5 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Terdakwa Ferdy Sambo Otak Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir Josua Hutabarat Dituntut Seumur Hidup

Berita Terbaru

*Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Riki Rizal Dituntut Masing-Masing 8 Tahun Penjara

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Otak Pelaku pembunuhan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo di tuntut seumur hidup oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan tim JPU dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Jalan Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

Dalam tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340
KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat
terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar
pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11
tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan
dakwaan kedua primair;
− Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara
seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

Menurut JPU, hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Hal- Hal yang meringankan menurut tuntutan JPU dalam tuntutannya tidak ada.

Sementara itu, menurut JPU dalam tuntutannya hal- hal yang memberatkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf dan Riki Rizal yang berbelit- belit memberi keterangan dipersidangan dan turut serta menghilangkan nyawa Korban almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mengakui perbuatannya bebas dari hukuman mati, seumur hidup atau 20 Tahun Penjara, di tuntut JPU masing-masing 8 Tahun Penjara pada persidangan digelar, Senin (16/1/2023).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya