28.5 C
Indonesia
Selasa, 21 April 2026

3 Terdakwa Perkara Dugaan korupsi PT Asabri Kembali Menjalani Persidangan

Berita Terbaru

*Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief di Tuntut JPU 8 Tahun Penjara

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
3 orang terdakwa masing-masing, Bety, Rennier Abdul Rachman Latief dan Edward Seky Soeryadjaya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2022).

Untuk Terdakwa Bety, di sidangkan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang terdakwa.

Sidang terdakwa Edward Seky Soeryadjaya digelar pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge.

Sementara itu Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief di tuntut JPU pidana hukuman penjara 8 Tahun dan denda Rp 400 juta subsidiair 5 bulan penjara.

Selain itu terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan dan
membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00

Sidang terdakwa Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief kembali digelar hari Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa (Pledoi) terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya