18.5 C
Indonesia
Selasa, 29 April 2025

Penyidik Kejaksaan Agung RI Kembali Sita Eksekusi Aset Terpidana Benny Tjokosaputra

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Kekayaan terpidana Benny Tjokosaputro dari hasil kejahatan korupsi yang merugikan Negara triliun rupiah kembali disita eksekusi penyidik Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kembali Menyita Eksekusi aset terpidana Benny Tjokosaputro.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum sita eksekusi dilakukan pada hari Kamis 08 Desember 2022, terhadap aset yang terafiliasi teridana di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Lanjut Kapuspenkum, aset yang di sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

1. Di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).

2. Di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (8/12/2022).(K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya