22.4 C
Indonesia
Rabu, 1 Mei 2024

Sat Narkoba Polres Binjai Amankan Seorang Wanita dan Dua Pria

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan seorang wanita dan dua pria yakni AJ (30) dan MAA (29) warga Jalan Balai Desa,Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal serta seorang wanita MY, (25) warga Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat,Senin (28/11/2022) sekira Pukul 00.23.Wib.

Ketiganya ditangkap berkat informasi diperoleh polisi bahwa di Jalan Letnan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH memerintahkan Kanit 1 IPDA Eddy Supratman, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya,petugas melihat adanya 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) laki laki dan 1 (satu) orang perempuan mencurigakan sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.

Petugas langsung menghampiri dan mengamankan ke 3 (tiga) orang tersebut serta melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari salah seorang laki-laki inisial AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ke 3 (tiga) orang serta mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga terduga yakni 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan (berat bruto 8, 17 gram) dan 2 (dua) unit hanpone merk oppo warna hitam dan Vivo warna silver.

“Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup,” tegas AKP Irvan Pane,SH.||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya