AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera menerima Laporan Informasi (LI) para jurnalis di Sumut terkait pencemaran lingkungan diduga limbah residu yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang di Parit Kawasan Industri Modern (KIM) 2.
LI jurnalis diterima Staff Pengaduan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Kamis (22/9/2022) yang pokoknya meneruskan informasi masyarakat dan pemberitaan yang mempublikasikan temuan air parit di Jalan Pini II KIM 2 dicemari diduga limbah cair B3 yang terjadi beberapa kali.
Juru bicara Jurnalis, Hara Oloan Sihombing pada wartawan menjelaskan, para pekerja pers bagian dari masyarakat yang wajib mendukung kinerja para personil Balai Gakkum Sumatera dalam mengawasi pelanggaran lingkungn dan kehutanan.
“Kami bagian dari masyarakat yang wajib mendukung kinerja Balai Gakkum Sumatera sesuai tupoksi kami yakni mengkordinasikan informasi yang diperoleh dan memberikan temuan pelanggaran aturan lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas Jurnalis senior ini.
Secara spesifik di depan Staff Pengaduan Balai Gakkum Sumatera, Wartawan yang malang melintang di liputan hukum itu menjelaskan, dini hari kemarin, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB warga menemukan cairan residu diduga limbah B3 mencemari parit di KIM 2.
“Masyarakat pada tengah malam di hujan yang lebat, menemukan pembuangan limbah diduga B3 ke parit di KIM 2. Meski telah disampaikan ke instansi terkait tak ada langkah konkrit. Maka kami informasikan ke Balai Gakkum Sumatera,” tegas pria berbadan gagah ini.
Jurnalis lain, Hapri Saldi menjelaskan, temuan pembuangan limbah di Jalan Pini II KIM 2 ini telah yang ketiga kalinya, karena masyarakat juga melapor ke media pada tanggal 31 Agustus 2022 dan tanggal 19 September 2022, limbah residu sisa pembakaran batubara diduga mencemari parit yang air nya mengalir ke Sungai serta bermuara ke Laut Percut itu.
“Ini temuan ketiga. Namun sejak dipublis beritanya dan infonya disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang dan Provinsi Sumut, tak ada tindakan tegas sebagaimana UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Jurnalis yang kerap menyajikan berita investigasi ini.
Sementara Manager Pengelolaan Lingkungan PT KIM Persero Taufik Akbar mengatakan sedang mengecek info pencemaran lingkungan di Jalan Pini II KIM 2 itu. “Saya cek dulu bang,” tulisnya di laman Whats App, Kamis (22/9/2022) menjawab wartawan atas informasi pembuangan limbah diduga B3 ini.
Pria ramah dan murah senyum ini juga mengirimkan gambar melalui WA nya ke awak media dengan keterangan ‘kunjungan ke PT Jui Shin Indonesia mengenai limbah cair’. “Kunjungan ke PT.Juishin mengenai limbah cair,” tulisnya melalui media sosial pribadi nya.
Belum diketahui jelas, kaitan PT Jui Shin Indonesia dengan limbah cair diduga minyak residu B3 ini. Karena, External Affairs PT Jui Shin Indonesia Asep Suherman berkali kali membantah cairan minyak residu di parit itu berasal dari perusahaan produsen kemarik merk ‘Garuda Tile’ dan Semen merk ‘Garuda’, tempatnya bekerja.
Dinihari tadi, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 00.45 WIB, masyarakat melaporkan ke awak media adanya cairan residu dengan tampilan minyak hitam dan berbau menyengat dibuang di Parit Jalan Pini II KIM 2.
“Saya dan rekan saya menerima laporan adanya limbah B3 dibuang ke parit. Saya videokan pencemaran lingkungan ini. Semoga segera ditindak,” ujar warga yang namanya enggan ditulis, Kamis (22/9/2022) dinihari.
Menanggapi informasi yang disampaikan wartawan, Kamis (22/9/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan terima kasih. Ucapan terima kasih juga disampaikan Jurubicara Polda Sumut ini dilayangkannya via pesan Whats App saat media meminta atensi informasi dugaan pencemaran lingkungan itu. “Ok trimkasih,” balasnya singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, cairan residu B3 atau minyak hitam sisa pembakaran batubara mencemari air di Parit sepanjang Jalan Pulau Pini II KIM II. Lokasi pencemaran ini persis berada di sekitar pabrik PT Jui Shin Indonesia.
External Affairs PT Jui Shin Indonesia, Asep Suherman saat ditemui, Rabu (31/9/2022), tidak menampik terkait temuan limbah tersebut. Namun dirinya membantah, kalau limbah tersebut dihasilkan dari pabriknya.
“Limbah itu bukan dari tempat kita bang, temuan ini juga sudah saya sampaikan kepada PT KIM,” terang Asep saat ditemui di kantor PT Jui Shin Indonesia.
Direktur Operasional PT KIM Persero Hita Tunggal kepada awak media, Selasa (6/9/2022) menyatakan akan mengcek temuan limbah B3 di Parit Jalan Pulau Pini II di dekat lokasi usaha PT Jui Shin Indonesia. “Saya cek ini,” jawabnya singkat melalui pesan Whats App usai menerima link pemberitaan media ini.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS