AKTUALONLINE.co.id TAPUT ||| Pelimpahan berkas laporan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp. 400 M oleh Kejatisu ke Kejari Taput diduga mulai ditutupi dari sorotan wartawan yang memantau perkembangan kasusnya.
Pasalnya, meskipun diakui oleh pihak Kejatisu bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pemkab Taput tersebut telah dilimpahkan, hingga saat ini Kejari Taput tidak pernah memberikan jawaban apapun, termasuk soal kabar penanganan perkara tersebut.
Padahal, redaksi www.aktualonlime.co.id telah berulang kali mengkonfirmasi Kasi Intel Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak SH di nomor 0812***79 dan Kasi Pidsus Kejari Taput, Juleser Simaremare SH di nomor 0822***89 melalui pesan WhatsApp namun keduanya hanya membaca pesan tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Lingkar Indonesia mengaku kecewa atas pelimpahan berkas laporan mereka atas dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp. 400 M ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput. Apalagi, pelimpahan ini terjadi setelah lembaga tersebut berulang kali mendatangi PTSP untuk mempertanyakan laporan yang dilayangkan.
“Kami dari Lingkar Indonesia sangat menyesalkan laporan yang kami buat secara resmi beberapa bulan lalu ke Kejatisu, kini dilimpahkan ke Kejari Taput,” ucap Edy Simatupang selaku Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Selasa (20/9/2022) setelah keluar dari ruang PTSP Kejatisu.
Diketahui, hasil investigasi Lingkar Indonesia terkait dana PEN Taput senilai Rp. 400 M, dari 1.372 paket di tahun 2020 pihak Pemkab Taput hanya mampu menunjukkan pertanggungjawaban 548 paket. Sementara sisa 824 paket lainnya tidak dilaporkan. Sementara 46 paket fi tahun 2021 juga masih menjadi pertanyaan.
Edy juga merinci dana PEN sebesar Rp. 400 M untuk Taput didapatkan tidak sekaligus. Tahun 2020, Taput menerima anggaran sebesar Rp 326.670.000.000 dan tahun 2021 kembali mendapat kucuran dana senilai Rp. 73.330.000.000.
Dana segar tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai SKPD di Taput seperti Dinas PU sebesar Rp. 120.670.000.000, Dinas Perkim senilai Rp. 65.500.000.000, Dinas Pendidikan sebanyak Rp.50.009.000.000, Dinas Kesehatan sebesar Rp. 23.250.000.000, BPBD sebesar Rp. 3.000.000.000, dan dinas lainnya. ||| Pras
Editor : Pras