AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan saat ini memasuki tahap peyelidikan (lid) di seksi tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Medan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian saat dikonfirmasi Aktual Online melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/4/2024) siang. Meski begitu, Dapot Dariarma Siagian belum bisa menjelaskan rincian hasil pemeriksaan sementara atas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Menurut data yang dikumpulkan tim Aktual Media Grup, PUD Pasar Kota Medan saat ini mengantongi banyak masalah yang menjadi sorotan publik. Contohnya, masalah ketakutan Suwarno menagih Rp470 juta uang parkir di pasar Marelan dari BS. Hal ini menjadi penyebab kebocoran PAD. Meski telah diselesaikan oleh RS sebagai pengelola parkir baru, buka berarti kasus tersebut bisa menghilangkan persoalan hukum.
Selain itu ada kutipan liar yang dilegalkan oleh PUD Pasar Kota Medan dengan menempatkan karyawannya bidang Satuan Pengawas Internal (SPI) inisial RRH menjadi anak main pungli tersebut. RRH mendapat instruksi khusus untuk mengkoordinir kutipan sewa beberapa unit kamar mandi pusat pasar. Upeti yang terkumpul itu kemudian ia setorkan sendiri atas nama pribadi ke rekening PUD Pasar Kota Medan sebesar Rp50 juta untuk satu bulan.
Ada lagi masalah pengkondisian honorer yang diatur oleh Kabag Kepegawaian PUD Pasar Kota Medan, Silvia Hariani dengan memerintahkan jajaran perusahaan agar tidak mempersoalkan pegawai baru untuk tidak ikut perkenalan, apel, maupun absen.
Parahnya, kondisi kas PUD Pasar Kota Medan saat ini kosong. Hal ini dibuktikan dengan tidak gajiannya 46 pejabat perusahaan tersebut di bulan April. Sementara ratusan karyawan lain gajian setelah berhasil mendapat setoran dari seluruh pasar-pasar pada 25 April 2024 lalu.
Melihat deretan kasus tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia Abel Sirait berkeyakinan bisa menjadi dasar untuk menangkapi oknum-oknum di PUD Pasar Kota Medan yang korup. Hanya saja, semua keberanian tersebut diserahkan kepada Kejari Medan.
“Suwarno bisa jadi terlibat. Tapi, semuanya kita serahkan saja ke Kejari Medan karena memang itu tugas mereka,” ungkapnya.
Aktivis ’98 kepada Aktual Online terus menyampaikan sarannya untuk Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution agar segera mencopot Suwarno dari jabatannya sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan. Hal ini untuk menjaga nama baik serta menyehatkan perusahaan.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno tetap konsisten dengan berbagai konfirmasi kasus yang terjadi di internal perusahaannya tersebut. II Prasetiyo