AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Lingkar Indonesia mengaku berang karena respon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap laporannya mengenai dugaan kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp. 400 M dinilai lamban.
Pasalnya, setelah mempertanyakan laporannya berulang kali dengan rentang waktu cukup lama, kini Kejatisu melimpahkan berkas laporan mereka ke Kejari Taput.
“Sudah bolak-balik kami dari Lingkar Indonesia ke Kejatisu. Berulang kali setiap ke PTSP menunggu lama. Hari ini kami bertemu dengan salah satu jaksa bagian intelkam menyatakan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Taput,” ungkap Edy Simatupang, Selasa (6/8/2022) selaku Ketua Investigasi Lingkar Indonesia.
Meskipun begitu, Edy memastikan bahwa pihaknya akan mengejar Kejari Taput dan mengawal kasus dugaan korupsi dana PEN senilai Rp. 400 M itu terkuat dan para pelaku utama serta pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran itu mendapat hukuman sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasinya untuk tahun 2020, dari 1.372 paket pihak Pemkab Taput hanya mampu menunjukkan pertanggungjawaban 548 paket. Sementara sisa 824 paket lainnya tidak dilaporkan.
Edy merinci dana PEN sebesar Rp. 400 M untuk Taput didapatkan tidak sekaligus. Tahun 2020, Taput menerima anggaran sebesar Rp 326.670.000.000 dan tahun 2021 kembali mendapat kucuran dana senilai Rp. 73.330.000.000.
Dana segar tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai SKPD di Taput seperti Dinas PU sebesar Rp. 120.670.000.000, Dinas Perkim senilai Rp. 65.500.000.000, Dinas Pendidikan sebanyak Rp.50.009.000.000, Dinas Kesehatan sebesar Rp. 23.250.000.000, BPBD sebesar Rp. 3.000.000.000, dan dinas lainnya.
Keyakinan Edy akan korupsi dana PEN di Taput tidak hanya masalah laporan pertanggungjawaban saja. Hasil investigasinya, pengerjaan proyek dengan dana PEN ternyata juga amburadul, peruntukannya tidak tepat sasaran, bahkan proyek telah dikerjakan sudah ada yang rusak. ||| Pras
Editor : Pras