21.5 C
Indonesia
Rabu, 13 November 2024

JPU Terima Tahap II Tersangka RP Calon Mertua Indra Kenz

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Tangerang Selatan, dan Tim JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, tersangka RP merupakan calon mertua Terdakwa Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih lanjut dijelaskan Ketut, dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

Selanjutnya, Tim JPU JAM-Pidum dan Tim JPU Kejari Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka RP ke Pengadilan Negeri Tangerang, jelas Ketut

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (15/8/2022). (K.3.3.1). |||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya