Dirut PT. Dini
AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kapuspen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Ebeb Ezer Simanjuntak, SH dalam siaran persnya menyampaikan SW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
Lebih lanjut disampaikan Leonard, saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)) Kejaksaan Agung sebagai saksi pada Hari Senin (21/2/2022).
Lanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3), ujar Leonard|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS