AKTUALONLINE.co.id BANDA ACEH|||
Terdakwa Kepala Desa (Keucik) Gampong Keude Bakongan Lukman Hakim dan Bendahara Desa, Reiza Yunus Bin Moh. Yunus menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan korupsi yang mejerat kedua perangkat desa itu dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, Mohammad Rizky SH kepada Adhyaksadigital dalam keterangan relisnya menyampaikan, persidangan perdana pembacaan dakwaan itu digelar secara daring oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sedangkan kedua terdakwa menjalani sidang daring dari Lapas Tapaktuan. Aceh Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melaksanakan persidangan perdana perkara atas nama Terdakwa Lukman Hakim Bin H. Abdullah NS dan Reiza Yunus Bin Moh. Yunus dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 09: 30 Wib
Terhadap ke 2 terdakwa didakwaan Subsidairitas yaitu Dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Surat Dakwaan di bacakan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan atas nama Mohamad Rizky, S.H., dan Kasubsi Intelijen dan DATUN atas nama Muhammad Arifin Siregar, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), “kata Rizky.
Dalam dakwaan yang dibacakan kedua terdakwa mengerti dan tidak keberatan atas dakwaan tersebut sehingga sidang akan di lanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi pada Jumat tanggal 25 Februari 2022.
Sebelumnya JPU telah melimpahkan berkas perkara terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 ke PN Tipikor di Banda Aceh yaitu Berkas Perkara atas nama Terdakwa Lukman Hakim Bin H. Abdullah NS dan Reiza Yunus Bin Moh. Yunus dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS