4 Pejabat Kejati Sumut Di Mutasi Jabatan Baru Di Kejaksaan Agung
AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) pada Hari Jumat, 18 Februari 2022.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin menyangkut untuk kepentingan dinas perlu segera memberhentikan dan mengangkat/memindahkan para Pegawai Negeri Sipil, pengankatan jabatan struktural tersebut dinilai syarat dan dipandang cakap untuk diangkat dalam jabatan tersebut.
66 orang ada yang diberhentikan, dimutasi dan diangkat menduduki jabatan struktural, untuk Kapuspen Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam SK menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
4 Pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yang mendapat Jabatan Baru Berdasarkan SK Jaksa Agung RI;
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sumut, IBN Wiswantanu dimutasi menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus).
2. Asisten Inteligen Kejati Sumut, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo menjabat jabatan Baru menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Koordidator Jampidum) Kejaksaan Agung
3. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Muhammad Syarifuddin menjabat jabatan baru menjadi Koordinator Kejaksaan Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Koordinator Jampidsus) Kejaksaan Agung.
4. Asisten Pidana Umum Kejati Sumut, Dr. Sugeng Riyanta SH. MH, menjabat jabatan baru menjadi Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dan apabila ada dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS