AKTUALONLINE.co.id – Medan || Hingga saat ini Wali Kota Medan Rico Waas memilih tutup mulut soal kabar wajib setor 15% di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Bahkan, elemen mahasiswa yang menyampaikan aspirasi soal permasalahan Dinas Perkimcikataru Medan, 4 Agustus 2026 lalu malah dihadapkan dengan petugas Satpol PP.
Sikap yang diambilnya ini bertolak belakang dengan janjinya saat kampanye dahulu tentang keterbukaan menyahuti kritik publik.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Kepala Dinas, Kepala Bidang, PPK, rekanan hingga Wali Kota Medan terkait kabar permintaan fee 15% di Dinas Perkimcikataru Medan.
”KPK turun lah. Periksa itu, ada apa di Kota Medan. Saya kira kasus ini lebih besar dan menarik dari kasus di Langkat,” desaknya.
Apalagi, Jauli Manalu melihat ada dugaan keterlibatan ‘Geng Sunggal’ dalam berbagai intervensi proyek di dinas-dinas Pemko Medan semakin menarik untuk diusut.
Kabar adanya wajib setor 15% di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan kini mencuat. Setiap rekanan yang telah mendapatkan judul harus menyetorkan persenan tersebut agar bisa mendapat lampu hijau untuk langsung bekerja.
Informasi yang dikumpulkan oleh Aktual Online, pengepulan persenan ini dilakukan melalui tangan DE, kemudian dikoordinasikan ke DA selaku atasannya sebagai modus operandi klasik untuk menghapus keterlibatan langsung pimpinan.
”Lima belas persen setor di depan bang. Kalau tidak setor ya tidak dapat proyek. penerima DE, nanti koordinasi dia itu sama atasannya DA. Mana mungkin ada bukti serah terima uang bang, ada-ada aja abang. Inilah permainan gelap itu, mau sama mau istilahnya,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Senin (3/8/2026) pagi.
Lanjut narasumber itu, saat ini sudah ada beberapa kontraktor yang memenuhi permintaan tersebut. Sehingga, proyek yang tidak kunjung berjalan dengan berbagai alasan, kini beberapa diantaranya seperti pemasangan pipa distribusi air bersih, maupun septic tank sudah dikerjakan. Sementara pekerjaan lainnya, menunggu 15% diterima DE.
Penelusuran Aktual Online, DA dan DE diindikasi memiliki komunikasi intens ke ‘Geng Sunggal’ dalam menjalankan kebijakan pengutipan 15% terhadap para kontraktor tersebut.
DA selaku atasan DE yang dihubungi Aktual Online masih belum menjawab. Wali Kota Medan Rico Waas yang dikonfirmasi soal kabar wajib setor 15% yang terjadi di Dinas Perkimcikataru Kota Medan.|| Prasetiyo
Wali Kota Medan Tutup Mulut Soal Kabar Wajib Setor 15% di Perkimcikataru Medan, Praktisi Hukum: KPK Harus Usut




