Today

Kapolresta Denpaaar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang Kembali Bongkar Sarang Narkoba dan Temukan Senpi Rakitan Serta Amynisi

Sahat Sirait

FOTO: Kapolrestabes Denpasar Keonardo David Simatupang, SIK. MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W, SIK. M. Si dan Kasubnit I Ipda Afi Tri Setyanto, Introgasi pria berinisial ARMP
AKTUALONLINE.co.id DENPASAR||| Dibawah kepemimpinan Kapolresta Denpaasar, Keonardo David Simatupang, SIK. MH Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjuk gebrakannya bongkar sarang narkoba
Penggerebekan dilakukan dikawasan Penatih, Denpasar Timur dan ditemukan barang haram narkotika berupa Sabu dan ekstasi.
Selain itu. Petugas juga menemukan sejumlah senjata api (Senpi) rakitan, amunisi berbagai kaliber dan airsoft gun yang disimpan secara ilegal oleh pria berinisial ARMP
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W, SIK. M. Si didampingi Kanit I Iptu Adhi  Waluyo SH. MH serta Kasubnit I Ipda Afi Tri Setyanto,

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah di Gang Cempaka I, Jalan Kaswari, Banjar Semaga, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R.M.P. yang diduga menguasai narkotika jenis ekstasi dan diduga baru saja mengonsumsi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket serbuk berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), sendok dari potongan pipet, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Yang mengejutkan, penggeledahan juga mengungkap temuan sejumlah senjata api rakitan yang disimpan di ruang tamu rumah tersebut. Polisi menyita lima pucuk diduga senjata api rakitan, empat pucuk diduga airsoft gun, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, grip kayu, magazine, barel, per, besi shock, hingga 33 tabung gas CO₂.

READ  3 Orang Dikabarkan Ditangkap KPK di Medan, Diantaranya Komisaris Dalihan Natolu Grup dan Mantan Kepala Daerah

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Terduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan senjata api rakitan beserta peluru yang disimpan di ruang tamu rumahnya,” ujar Ariasandy, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai kewenangan masing-masing satuan. Kasus narkotika tetap ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, sedangkan temuan senjata api rakitan beserta amunisinya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami asal-usul senjata api rakitan, sumber perolehan amunisi, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menggabungkan dugaan penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan senjata api ilegal, yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang mungkin berada dibalik temuan tersebut

Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila kepemilikan senjata api rakitan dan amunisinya terbukti melanggar hukum. Seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS

Related Post