AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Jika penjajah kolonial dahulu merebut tanah rakyat menggunakan bedil dan intrik, londo ireng masa kini bekerja lewat cengkeraman kekuasaan.
Begitulah yang terjadi di lahan 177 Ha tanah milik warga. Satu sisi diakui PTPN I Regional I dengan modal ludah, dan sisi lain pengembang seperti Jewel Garden leluasa membangun hunian elite dengan surat-surat palsu menurut bukti-bukti yang dipegang masyarakat.
Parahnya, banyak pejabat baru lahir ikut pasang badan membela PTPN I Regional I dan Jewel Garden dengan memberikan keterangan palsu di media massa untuk menggembosi perjuangan masyarakat dalam menuntut hak, tanpa berani adu data maupun debat terbuka.
“Pejabat yang menyebut lahan 177 ha kami ini milik PTPN, itulah Londo Ireng sebenarnya. Mereka tidak punya bukti, tapi merasa bisa bertindak sewenang-wenang hanya karena mengandalkan jabatan, stempel resmi, dan jaringan sesama penguasa. Bangsa sendiri, tapi kelakuannya menindas rakyat demi membela PTPN dan pengembang,” cetus Ngatimin, Selasa (4/8/2026) siang didampingi warga lain Zusmala Dewi Chan dan Mananti Sigalingging.
Disambung Mananti Sigalingging, kekuatan warga untuk mengurus peningkatan surat tanah menjadi SHM sudah di depan mata, hanya saja terus diganjal oleh korporasi plat merah demi menyenangkan hati para cukong.
Warga sendiri bukan asal ‘ngecap’. Saat ini mereka memegang deretan dokumen historis yang kuat berupa Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954. Dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959. Surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tertanggal 8 Mei 1978. Berita Acara Pemeriksaan Sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.
“Surat-surat yang kami pegang ini berasal dari negara. Tapi ini tidak bisa kami gunakan ke SHM, karena diganjal PTPN I Regional I. Padahal tanah ini bukan punya perkebunan, ini di luar. Semua diklaim mereka. Ingatlah, hidup ini sebentar saja. Ada azab di dunia yang jika tidak ditanggung oleh diri sendiri, bisa jadi ditanggung suami, istri, anak, cucu,” ujarnya.
Mananti Sigalingging juga meluruskan narasi sejarah yang selama ini diputarbalikkan. Jauh sebelum PTPN I Regional I (dahulu PTPN IX) berdiri, wargalah yang lebih dulu membabat hutan, menetap, dan bercocok tanam palawija. Negara saat itu mendata mereka secara resmi melalui Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur.
Namun, sejarah kelam berhembus pascahutan itu hijau oleh tanaman warga. Pihak perkebunan masuk membawa teror. Warga ditangkapi, ditakut-takuti, hingga dicap terlibat anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebuah modus klasik masa lalu untuk melucuti hak atas tanah. KRPT warga dipaksa diserahkan, dan mereka diusir keluar di bawah ancaman proses hukum.
Beruntung, sebagian warga berhasil menyelamatkan dan menyembunyikan KRPT asli mereka. Selama puluhan tahun, dokumen itulah yang dipakai melintas birokrasi mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Gubernur, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri. Hasilnya, seluruh lembaga negara tersebut memberi rekomendasi yang memihak rakyat.
Sayang, ketetapan itu disikapi dingin oleh BUMN perkebunan. Upaya warga menaikkan status menjadi SHM terus dijegal. Walhasil, warga tetap tenang dan terpaksa menguatkan payung hukum mereka lewat Akta Notaris serta rutin memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Eskalasi konflik kembali meletus di penghujung 2025. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mendadak menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Pintu gerbang besi milik warga dibuka paksa tanpa izin, dan tanaman warga dibabat habis untuk proyek tempat pengelolaan sampah (TPS3R).
Saat dikonfirmasi lewat media sosial, Bupati Asri Ludin mengklaim pemkab membeli lahan tersebut secara sah dari PTPN I. Namun, tatkala warga menyodorkan deretan alas hak resmi milik mereka dan menagih bukti transaksi pembelian Pemkab-PTPN, sang Bupati tak berkutik dan gagal menunjukkan dokumen pembeliannya.
Di sisi lain, perwakilan PTPN I Regional I gagap memberikan kepastian hukum. Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti sempat mengklaim lahan tersebut berstatus HGU Sampali. Namun saat diminta menunjukkan peta batas HGU, ia tak kunjung memberikan bukti teknis
Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan memilih bungkam. Ganda Wiatmaja mantan SEVP PTPN I bahkan memblokir nomor seluler jurnalis saat dikonfirmasi terkait dugaan mufakat jahat lahan.
Sikap tak kalah aneh ditunjukkan manajemen pengembang Jewel Garden. Alih-alih memberikan klarifikasi tertulis atas perumahan elite yang mereka bangun di atas tanah sengketa warga, pengembang tersebut justru mengutus orang untuk mengirimkan unit pendingin udara (AC) ke Redaksi Aktual Online. || Prasetiyo




