Today

‎Masyarakat: Orang Tua Kami Bukan PKI, Tanahnya Dirampas dan Sekarang Berdiri Perumahan Jewel Garden

Salah satu bukti kepemilikan tanah 177 Ha masyarakat yang kini beberapa bagiannya dibangun perumahan elite Jewel Garden. (Foto: dok.Aktual Online)
Salah satu bukti kepemilikan tanah 177 Ha masyarakat yang kini beberapa bagiannya dibangun perumahan elite Jewel Garden. (Foto: dok.Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Label penggarap yang dituduhkan ke masyarakat pemilik lahan 177 Ha di Laut Dendang ternyata merupakan doktrin untuk melemahkan status kepemilikan tanah sah, dan memperkuat mafia tanah berkomunikasi kepada pemilik modal untuk membangun properti mewah, seperti Jewel Garden.

‎Sebelum ada PTPN I Regional I (red. dulu PTPN IX), orang tua merekalah yang membuka hutan menjadi tempat tinggal dan lokasi bercocok tanam. Lahan tersebut pun didaftarkan secara resmi kepada negara dengan bukti Kartu Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPT) dari Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur atau merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus mengurus pendataan tanah-tanah yang dipakai masyarakat.

‎“Jadi sejarahnya masyarakat duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkap Ngatimin selaku masyarakat, Kamis (23/7/2026) siang didampingi Mananti Sigalingging, dan Zusmala Dewi Chan.

‎Setelah hutannya bersih dan masyarakat berhasil menanami palawija, PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN IX) melakukan intimidasi seluruh masyarakat. Mereka ditangkapi, ditakut-takuti dan dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).

‎Tidak sampai di situ, pihak perkebunan juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan KRPT yang dimiliki lalu diharuskan meninggalkan lahan jika tidak ingin diproses hukum. Hingga akhirnya PTPN I Regional I berhasil merebut dan mengklaim tanah milik warga menjadi aset mereka.

‎Ternyata, beberapa dari masyarakat yang mengalami intimidasi ini ada yang berhasil menyembunyikan KRPT miliknya. Puluhan tahun, bukti ini digunakan warga untuk berjuang lewat berbagai lembaga negara.

‎Mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri semuanya memberikan jawaban memihak masyarakat.

‎Namun, PTPN I Regional I tetap bandal dan tidak mau melepas lahan yang sebenarnya hasil rampokan dari penduduk. Meski memegang surat-surat sah kepemilikan lahan, PTPN I Regional I mengganjal hak ratusan warga yang ingin meningkatkan bukti kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mau tidak mau, bukti surat tanah hanya bisa mereka kuatkan dalam Akte Notaris serta pembayaran PBB.

‎Hingga akhirnya kegaduhan ini pecah kembali. Di penghujung 2025 Bupati Deli Serdang menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Gerbang besinya dibuka paksa tanpa izin, serta tanamannya dibabat.

‎Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti kepada Aktual Online mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka. Namun, sampai saat ini ia tidak mampu menunjukkan HGU dan batas HGU yang dimaksud.

‎“Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terang Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti melalui aplikasi perpesanan 22 Desember 2025 lalu.

‎Tidak hanya dia, Humas Rahmad Kurniawan juga bungkam soal ini. Lebih parah, Ganda Wiatmaja yang pernah menjabat sebagai SEVP PTPN I Regional ini juga hingga kini tidak dapat konfirmasi karena memblokir nomor seluler wartawan Aktual yang terus menanyainya soal mufakat jahatnya dalam kasus Citraland.

‎Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tidak mau memberikan konfirmasi secara langsung. Ia memilik nimbrung di kolom komentar akun Facebook Aktual Online dengan menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek TPS3R adalah hasil beli dari PTPN I Regional I.

‎“Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya. Namun, setelah surat-surat alas hak ditunjukkan, malah Asri Ludin yang tidak bisa menunjukkan bukti pembelian lahan yang diklaimnya.

‎Sementara itu, pihak Jewel Garden tidak memberikan penjelasan terkait bangunan perumahan elite mereka bangun diklaim milik masyarakat.

‎Pengembang properti itu malah menyuruh utusan datang dan mengirimkan pendingin ruangan (AC) ke Redaksi Aktual Online.|| Prasetiyo

READ  Dengan Sinergitas dan Kolaborasi Pemprov Sumut Dukung Zero ODOL 2027

Related Post