Today

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Terpidana Heriyanto Perkara Penggelapan 

Sahat Sirait

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG{||Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankanTerpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.sejak Tahun 2014, Rabu (13/8/2025).

Terpidana melakukan kejahatan Tindak Pidana Penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim.

Kejadian itu pada hari Sabtu, 1 Oktober 2011 yang lalu di JI. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 Rt.019 Rw.006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang bersama-sama dengan Terpidana Emil Zafata.

Terpidana telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

Kronologi pengamanan DPO 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Heriyanto yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari Terpidana yang berada di seputaran Bukit Kecil Palembang.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil, namun keberadaan terpidana berpindah ke seputaran Jl. Bambang Utoyo.

Tim kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi dan berhasil mengamankan terpidana di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jl. Bambang Utoyo Kota Palembang.

Terpidana Heriyanto Bin Rustam sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap terpidana Heriyanto Bin Rustam.

READ  Hati-hati, Jaringan Bandar Sabu Jermal Masih Keliaran

Kemudian Tim Tabur langsung membawa terpidana ke Kantor Kejati Sumsel, kemudian diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Ini merupakan DPO ke Delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lainnya agar segera menyerahkan diri.

Kejaksaan tetap melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post