Advertisements

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane,SH, bekerjasama dengan instansi terkait melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun Namo Rambe Desa Mekar Jaya Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kab.Langkat Jumat (23/09/2022).

Sesampainya di lokasi tim gabungan langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan 1 (satu) JM (30) tahun, dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan barang bukti lainnya sebagai berikut : 66 (enam puluh enam) amp ganja kering dibungkus kertas nasi dengan brutto 150 gram, 3 paket sabu (brutto 1,8 gram) 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah timbangan rumah tangga 3 (tiga) buah bong / alat hisap sabu, 3 (tiga) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah tas sandang yang menurut pengakuan terduga JM adalah milik L, yang saat penggrebekan melarikan diri (DPO).

Tim GKN terdiri dari, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H, KBO Satresnarkoba IPDA Feri Judo Hamonangan, S.H, Kanit Idik-I IPDA Eddy Supratman, SH, Kanit Idik-II IPDA P. Sitanggang, 2 orang personil PM, 20 orang personil Kodim 0203/Langkat, 14 orang personil Satres narkoba, 10 orang personil Ditresnarkoba, 5 orang personil Sat Samapta, 7 orang personil BNNK Binjai dan 1 orang personil Provos Polres Binjai.

JM (30) beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Binjai dan dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.||| Samsidar Saragih

Editor : Zul
Sumber : HumasResBinjai