AKTUALONLINE.co.id SEI RAMPAH |||
Tabrakan maut terjadi antara dua sepeda motor yang terjadi Jalan umum Dusun II Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, seorang pengemudi sepeda motor Zikri Raihan Ar Raffi (17 tahun), warga Dusun II Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai meninggal dunia dengan luka berat di sekujur tubuhnya.
Sementara satu orang korban luka bernama Rian Saputra (18 tahun), warga Dusun I Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dia mengalami patah kaki kanan, luka lecet di kedua kaki, serta luka di pelipis kanan, dan saat ini dirawat di RSUD Sultan Sulaiman.
Kepala Seksi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya menjelaskan kronologi kecelakaan maut itu, berawal dari pengendara sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Rian Saputra bergerak dari arah Desa Sei Parit menuju ke arah Sei Rampah.
“Saat berada di bahu jalan, Rian Saputra bermaksud untuk menyeberang jalan,” ungkap AKP Bringin Jaya, dalam keterangan persnya, Minggu siang, 4 Oktober 2026.
Lanjut, AKP Bringin Jaya mengatakan di saat yang bersamaan, melintas sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi lainnya yang dikendarai oleh Zikri Raihan Ar Raffi yang melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Sei Rampah menuju ke arah Desa Sei Parit.
“Dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat, posisi kendaraan yang sedang menyeberang tidak dapat terelakkan sehingga terjadi benturan keras atau tabrak samping di badan jalan umum Dusun II Desa Sei Parit,” jelas AKP Bringin Jaya.
AKP Bringin Jaya mengatakan akibat kecelakaan itu, pengendara Zikri Raihan Ar Raffi mengalami luka-luka parah dan meninggal dunia secara langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sementara itu, pengendara Rian Saputra mengalami patah tulang pada kaki kanan, luka lecet di kedua kaki, serta luka robek pada pelipis kanan,” sebut AKP Bringin Jaya. ||| Samsidar Saragih
Editor : Zul





