AKTUALONLINE.co.id – Serdang Bedagai || Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai), dan Tebing Tinggi menyampaikan desakan mereka kepada Kajagung Burhanuddin ST soal insiden penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun.
Pertama, Kejagung harus menggelar konferensi pers terbuka, mempublikasikan hasil pemeriksaan di situs resmi Kejagung, dan menjadikan kasus ini sebagai bahan pelatihan integritas wajib bagi seluruh jaksa. Tanpa transparansi, pengamanan ini hanya akan menjadi simbolisme tanpa efek jera.
”Kami mengapresiasi langkah cepat Kejagung mengamankan kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai yang diduga melakukan tindakan pelanggaran di Kabupaten Serdang Bedagai dengan transaksi tunai. Kasus ini harus diekspos ke publik sebagai bentuk tranparansi. Tanpa transparansi, pengamanan ini hanya akan menjadi simbolisme tanpa efek jera,” ungkap Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri, Minggu (7/6/2026) sore.
Adanya kasus ini juga menjadi pintu masuk bagi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengaudit semua berkas perkara dan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk selama kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun.
Misalnya soal kasus tukang opak ‘Pak Slamet’ yang menjadi korban selective prosecution atau penegakan hukum pilih kasih karena telah melunasi seluruh kreditnya sebesar Rp725,5 juta kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, namun tetap diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pihak-pihak yang turut berperan dalam proses kredit yang sama, yaitu Notaris/PPAT penerbit covernote dan akta jaminan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menilai agunan, Pejabat direksi dan komite kredit pusat Bank Sumut tidak pernah diperiksa.
Sudah seharusnya Kejagung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet. Lalu, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan baru terhadap Notaris/PPAT, KJPP, dan pejabat Bank Sumut level pusat. Serta mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Bapak Selamet di Mahkamah Agung.
”Kami mendesak Kajagung melakukan eksaminasi kasus Bapak Selamet dan proses itu pihak lain yang sama-sama bersalah,” tegasnya.
Terkait ditangkapnya Kajari Sergai Amriyata dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, artinya Kejagung telah mengantongi bukti kuat kesalahan keduanya melakukan pidana korupsi Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Olehkarena itu, sanksi yang diberikan bukan sekadar sanksi disiplin, melainkan pencopotan jabatan permanen, tanpa mutasi atau pensiun dini, periksa tanggung jawab atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kejagung juga harus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan, serta tidak lupa untuk melindungi saksi dan pemberi informasi.|| Prasetiyo
PBH Peradi Desak Kejagung Ekspos ke Publik Kasus Penangkapan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Sergai Hingga Eksaminasi Kasus Tukang Opak ‘Pak Slamet’






