#Edisi20
AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Kejatisu didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus eks Rumah Singgah Covid-19 yang menyeret nama Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi dan gengnya.
Tidak sampai di situ, Praktisi Hukum Jauli Manalu, Jumat (24/7/2026) siang juga mendorong agar Kajatisu Muhibuddin segera mencopot Arga Hutagalung dari jabatannya sebagai Kasi Pidsus Kejari Siantar karena menjadi ‘tukang marah’ saat dikonfirmasi wartawan.
“Belasan saksi sudah diperiksa, elemen masyarakat sudah turun ke jalan, dan Kasi Pidsus Kejati Siantar yang di konfirmasi marah-marah. Ini bukan sebuah kebetulan, saya menduga kuat ada sesuatu di balik kasus ini,” ungkapnya.
Lanjut Jauli Manalu, posisi jaksa bukan dijabat oleh orang-orang bodoh dengan IQ rendah. Namun, alibi ketidakmampuan Arga Hutagalung dalam mengkroscek identitas wartawan yang telah memperkenalkan diri dan memberitahukan asal medianya adalah sebuah kebodohan untuk memicu konflik yang menguatkan ada sesuatu di balik kasus tersebut.
”Baru kali ini ada jaksa ngaku susah untuk mencari tahu apa benar yang menghubunginya adalah wartawan apa bukan. Kan ada box redaksi, ada aplikasi cek nomor telepon juga. Di sini sudah agak janggal, mana mungkin jaksa bisa bodoh tidak bisa cek informasi, apalagi informasinya terbuka di publik, bukan rahasia negara,” sindirnya.
Diketahui, selain marah-marah karena tidak mampu melakukan kroscek identitas wartawan Aktual Online yang menghubungi, Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung juga menuding konfirmasi soal kasus markup esk rumah singgah covid-19 sebagai masalah.
“Urusan kau lah kalau gitu yang itu. Bukan, gak pernah aku bermasalah sama kawan-kawan pers. Langsung tampilkan foto di TikTok, wah. Apa masalahnya dimana. Masalahnya, masalah abang sekarang apa juga sama aku,” ungkapnya melalui aplikasi perpesanan 14 Juli 2026 lalu melalui aplikasi perpesanan.
Kasi Pidsus Arga Hutagalung membuang bola panas kasus ini kepada Kajatisu Muhibuddin yang telah mengeluarkan sprint khusus pembentukan tim penyelesaian.
Tidak dipungkiri bahwa dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).
Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.
Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 ini menuai polemik lantaran harganya dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.
Selain itu, diketahui pula bahwa dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.
Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo




