Advertisements

Selain tidak memiliki HGU, seorang pekerja proyek, Riky (40) kepada www.aktualonline.co.id mengakui bahwa pembangunan di atas tanah yang diklaim sebagai sport centre, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun begitu, tetap saja masyarakat yang salah dan diusir dari tanah yang terkuak bukan milik PTPN tersebut.

Seperti apa kata masyarakat tani? Tonton dalam tayangan berikut.