Today

Sengketa Lahan 177 Ha, Jewel Garden Dituding Pakai Dokumen Aspal dan PTPN I Klaim Tanah ‘Modal Ludah’

Warga Laut Dendang Ngatimin. (Foto: Aishila/Aktual Online)
Warga Laut Dendang Ngatimin. (Foto: Aishila/Aktual Online)

‎AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Bangunan hunian mewah Jewel Garden kini berada di pusaran konflik panas setelah mencuatnya tudingan bahwa pengembang menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu) untuk menguasai lahan dan menarik minat konsumen.

‎Tidak hanya itu, klaim kepemilikan oleh PTPN I Regional atas lahan tersebut juga disentil keras oleh masyarakat karena dinilai hanya menggunakan ‘modal ludah’ tanpa dasar hukum yang sah untuk merampas tanah seluas 177 Ha milik masyarakat.

‎”Surat-surat apa yang digunakan Jewel Garden untuk membangun rumah mewah itu. Saya pastikan yang digunakan aspal. Surat-surat asli ada sama masyarakat. PTPN I Regional I juga apa dasar klaimnya. Tidak ada kecuali modal ludah,” cecar Ngatimin selaku warga, Kamis (30/7/2026) siang didampingi Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan.

‎Dikuatkan Kuasa Masyarakat Mananti Sigalingging, perjuangan warga menuntut hak atas tanah seluas 177 hektare tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan telah mengantongi pengakuan sah dari negara berupa Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954.

‎Ada juga dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959. Lalu, surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, hingga erita Acara Pemeriksaan Sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.

‎Mirisnya, bukti kepemilikan lahan yang dikeluarkan negara tidak dapat dipergunakan masyarakat untuk mengurus SHM hanya gara-gara PTPN I Regional I mengklaim tanah 177 Ha tersebut hanya dengan bermodalkan ludah.

“Tanah 177 Ha itu milik masyarakat, di luar HGU bukan HGU, bukan eks HGU ataupun aset PTPN. Dulu, tanah itu direbut PTPN dengan cara paksa, masyarakat dituduh PKI dan dipaksa memberikan surat-surat tanah mereka. Kami sudah puluhan tahun memperjuangkan ini,” tegasnya.

‎Masyarakat pun mengingatkan konsumen Jewel Garden untuk cepat sadar menagih surat-surat lengkap hunian mewah yang dibeli, dan tidak terjebak dalam sengketa lahan 177 Ha.

‎Hingga berita ini terbit, tidak ada satupun pihak PTPN I Regional I yang mampu menjelaskan soal sengketa lahan 177 Ha di Laut Dendang. Pengembang Jewel Garden pun lebih memilik mengirim utusan mengantarkan pendingin ruangan (AC) dibanding memberikan klarifikasi di Aktual Online. || Prasetiyo

READ  ‎Eks Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis Diperiksa Kejari Medan Soal Smart Board

Related Post