AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap sekaligus menangkap jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh – Riau dengan mengamankan 6 (enam) orang pelaku berikut barang bukti.
Penangkapan itu berawal pada Sabtu,13 Agustus 2022 dimana personil Satres narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran dan transaksi narkoba di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Mendapat informasi tersebut Unit I Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman,SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 terduga penyalahgunaan narkoba yakni RS, RPN dan AZ dan menyita dari ketiganya berupa1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seberat 104 gr,
Setelah menangkap ketiga tersangka Polres Binjai terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkan dua (2) tersangka lainnya yakni WDP dan SPT (wanita) pada 18 Agustus 2022 di Jalan lintas Banda Aceh, Desa Cempa,Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dan menyita barang bukti berupa 200 (Dua Ratus) butir pil ekstasi.
Pengembangan terus dilakukan hingga pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 15.00 Wib berhasil menangkap UM (46) warga Jalan Danau Tempe Gg.Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur dan menyita barang bukti sebanyak 593 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) butir pil ekstasi.
Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Satres narkoba Polres Binjai dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal 132 (1) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : HumasResBinjai