Today

Polsek Bandung Amankan Penjual Arak Bali di Tulungagung

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Operasi peredaran minuman keras (Miras) yang dilakukan oleh Polsek Bandung Polres Tulungagung kembali membuahkan hasil. Pada Rabu (29/01/2025) pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan penjual arak Bali, seorang pria berinisial S (45) yang merupakan warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandung, AKP Anwari, petugas mengamankan tiga kardus berwarna coklat berisi 50 botol arak Bali dengan tutup hitam. Selain miras, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 200.000, yang diduga hasil penjualan miras.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres, Ipda Nanang, pada Jumat (31/01/2025) menyampaikan, “Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.”

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 64 ke-14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

READ  Ranking 5 di Akademi Polisi Turki, Briptu Tiara Dihadiahi Sekolah Perwira

Related Post