AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Polres Tulungagung telah berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak petasan yang berbahaya. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, memimpin pengungkapan kasus ini.
Dijelaskan, Polres Tulungagung telah menyita 9,9 kilogram bahan baku petasan dari lima tersangka di empat lokasi. Bahan baku tersebut terdiri dari 6 kilogram bubuk mesiu, 1,5 kilogram bubuk aluminium, 9 ons belerang, dan 1,5 kilogram kalium klorida.
“Sebagian besar bubuk mesiu tersebut telah dimusnahkan, sementara sisanya dibawa ke laboratorium forensik dan digunakan sebagai barang bukti,” terang AKBP Taat.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar segera menghentikan penyimpanan bahan peledak serupa, mengingat potensi kerusakan yang sangat besar.
“Jika kita ingat peristiwa ledakan 1 ons bubuk mesiu di Tulungagung pada tahun 2023, yang menyebabkan rumah hancur dan dua orang meninggal dunia, bayangkan dampaknya jika 6 kilogram bubuk mesiu meledak,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menambahkan bahwa kelima tersangka mendapatkan bahan baku tersebut melalui pembelian online dan belajar meracik petasan melalui YouTube.
Penangkapan pertama dilakukan pada 17 Februari 2025 di Pucanglaban, dengan barang bukti 2 kilogram bubuk mesiu dari tersangka MCD. Penangkapan kedua terjadi pada 27 Februari 2025 di Kecamatan Kauman, dengan barang bukti 9 ons bubuk mesiu dari tersangka BKR.
Selain itu, polisi juga menemukan jaringan tersangka di Kecamatan Besuki dan mengamankan anak di bawah umur yang menjual petasan siap ledak di pinggir jalan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Rio Pradana.
Atas pengungkapan kasus ini AKBP Taat menghimbau agar masyarakat yang masih menyimpan bahan serupa atau berniat membuat petasan agar segera berhenti melakukan aktivitas tersebut demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. ||| Dodik
Editor : Zul




