Pintu masuk ruangan Sat Intelkam Polres Batu Bara. (Foto: Herman Sitorus/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara || Polres Batu Bara gagal melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dengan mengabaikan instruksi menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan Bupati Batu Bara Zahir atas kasus kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, Zahir yang telah masuk daftar DPO resmi nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus Polda Sumut, dibiarkan saja keluar masuk Polres Batu Bara, Selasa (20/8/2024) pagi secara bebas untuk mengurus SKCK.
Hal ini pun diakui oleh Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan kepada Aktual Media Grup.
“Iya benar tadi beliau (red. Zahir) datang sekira pukul 09.00 WIB, untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan maju balon Pilkada Batu Bara 2024,” kata AKP Rubenta Tarigan.
Informasi yang diperoleh, politisi PDI Perjuangan tersebut tiba didampingi pengurus PDIP yang juga masih keluarganya dengan mengendarai mobil pribadi.
AKP Rubenta juga mengatakan, jika persoalan kasus DPO Zahir bukanlah wewenangnya. Sebab yang bersangkutan hanya mengurus SKCK.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat 2 Agustus 2024 menerangkan tim sedang memburu tersangka Z mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.
“Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.|| Herman Sitorus
Editor: Prasetiyo




