Today

Pernyataan Ketua DPW Perindo Sumut Lindungi Anggota Partai dengan Status Tersangka dan DPO Dinilai Ngeri

Ketua DPW Perindo Sumut Jonius Taripar Parsaroan Hutabarat dan Anggota Partai Perindo dengan status tersangka juga DPO Christoph Munthe (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Pernyataan Ketua DPW Perindo Sumut Jonius Taripar Parsaroan Hutabarat soal komitmen melindungi Christoph Munthe selaku anggota partai yang telah menjadi tersangka dan menyandang status DPO dinilai mengerikan, sebab dapat merusak kepercayaan publik terhadap partai khususnya Perindo.

Apalagi, diungkap Praktisi Hukum Jauli Manalu, Rabu (4/6/2025) pagi, Ketua DPW Perindo Jonius Taripar Parsaroan Hutabarat merupakan purnawirawan polisi yang terakhir menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara.

“Tidak seperti itu dalam hukum pak JTP. Tidak ada yang boleh melindungi tersangka dan DPO, meskipun dia anggota bapak di partai. Makanya rusak hukum di negara kita, ya karena merasa dekat terus mau dilindungi. Bagaimana masyarakat mau mendapat edukasi positif dari partai, ketua partai saja bisa mengatakan akan melindungi tersangka dan DPO,” cecar Jauli Manalu.

Harusnya, Jonius Taripar Parsaroan Hutabarat mendorong Polres dan Kejari Tebing Tinggi untuk terbuka dan serius menangani perkara DPO Christoph Munthe yang sempat disembunyikan polisi. Apalagi, bukti-bukti kasus ini telah dikuatkan dengan adanya putusan pengadilan serta surat DPO yang diterbitkan polisi.

Tapi, Jauli Manalu tidak menyalahkan perkataan Jonius Taripar Parsaroan Hutabarat yang mengungkap akan menunggu hasil dari proses hukum Polres dan Kejari Tebing Tinggi, hingga terbitnya putusan memvonis DPO Christoph Munthe bersalah sebagai dasar melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

‎Sebelumnya dalam berita berjudul ‘Ketua DPW Perindo Sumut Akan PAW kan DPO Christoph Munthe, Ini Penjelasannya’, Jonius Taripar Parsaroan Hutabarat menegaskan bahwa sebagai pimpinan partai, ia akan melindungi DPO Christoph Munthe selaku anggota partai selama belum ada putusan inkrah hingga membuat kadernya itu berhalangan tetap.

READ  DPO Bebas Keluar Masuk Polres Tebing Tinggi Tak Ditangkap, Malah Dilayani Buat SKCK

‎Di sisi lain, Pengamat Hukum Robin Sitorus menilai bahwa kasus DPO Christoph Munthe pantas dirusuhi karena Polres dan Kejari Tebing Tinggi tidak terbuka dalam memberikan informasi penanganan hukum di kasus tersebut.

Praktisi Hukum Jauli Manalu (Foto: Ist/Aktual Online)
Praktisi Hukum Jauli Manalu (Foto: Ist/Aktual Online)

Menurut Pengamat Hukum Dr. Robinson Sitorus SH.,MH menilai bahwa kasus DPO Christoph Munthe pantas dipertanyakan karena Polres tidak terbuka dalam memberikan informasi penanganan hukum di kasus tersebut.

Menurut Robinson Sitorus, ketidakterbukaan kedua instansi tersebut dapat dilihat jika benar dari cara Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga menghindari wartawan.

Lalu jawaban Kasi Humas AKP Mulyono yang bertolak belakang dengan fakta kinerja, serta pernyataan Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya saling tuduh soal pemeriksaan ulang saksi dengan mengabaikan pengakuan saksi yang telah tertuang dalam putusan inkrah pengadilan.

“Saya melihat kedua lembaga penegak hukum di Tebing Tinggi ini tidak terbuka dan saling lempar bola. Jadi pantas kasus ini digoreng atau dirusuhi oleh media,” ungkapnya.

Berdasarkan rentetan fakta-fakta yang dibeberkan dalam berita Aktual Online serta 3 putusan inkrah 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, 327/Pid.B/2021/PN Tbt, seharusnya penyidik sangat gampang memenuhi petunjuk jaksa peneliti yang ada di P19.

“Sebenarnya ini masalah/kasus sederhana dan gampang. Asal penyidik mau dan siap secara terbuka dan profesional menangani kasus ini. Apakah Penyidik serius dan punya kemauan untuk memenuhi Petunjuk Jaksa Peneliti seperti yang disampaikan dalam P19. Asal Penyidik mau dan siap berkordinasi dengan Jaksa Peneliti maka tidak ada kasus yg tidak mungkin dituntaskan. Apalagi kasus ini splitan atau bagian dari berkas perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan yang sama dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.

READ  Anggota DPRD Tebing Tinggi Berstatus DPO Mangkir Pemeriksaan Polisi, Ini Pengakuan Ketua Dewan

Lalu, adanya Penetapan tersangka dan bukti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi dapat dijadikan dasar sebenarnya penyidik telah memenuhi unsur menetapkan bahwa Christoph Munthe bersalah dan disidangkan.

“Sudah seharusnya dan sepantasnya jika kasus ini dinggap tidak mampu diselesaikan maka diambil alih atau disupervisi oleh Polda Sumut. Atau jika memang Penyidik Polres Tebing Tinggi menganggap salah dan teledor menjadikan Christoph Munthe menjadi tersangka agar disampaikan ke Publik dan menutup kasus ini dengan menerbitkan SP3. Karena suatu kasus perlu Kepastian Hukum. Namun, bagaimana putusan pengadilan sebelumnya. Perlu dipertanyakan lagi dan makin dalam pernyataan curiga publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan dan sejak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas AKP Mulyono berbohong dengan menyatakan penegakan hukum di wilayah mereka tajam ke atas dan tajam ke bawah, keduanya memilih bungkam dari cecaran konfirmasi Aktual Online.

DPO Christoph Munthe diketahui merupakan seorang buronan sejak 2021 dalam kasus pencurian rel kereta api dengan peran sebagai dalang. Hingga kini baik polisi maupun jaksa belum mampu menyentuhnya. || Prasetiyo

Related Post