AKTUALONLINE.co.id – BATU BARA ||| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka yang masuk dalam target operasi (TO).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 92,28 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.
Tersangka pertama yang diamankan yakni seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan. Ia ditangkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut. Hasilnya, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Dalam penangkapan terhadap BDS, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.
Kepada petugas, tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara. Penindakan akan terus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ||| Herman Sitorus




