Today

Narasumber yang Bela PTPN I dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Buat Pengakuan, Suriadi: Saya Dibayar Rp50 Ribu

Suriadi alias Pariadi (baju merah) saat membuat pengakuan bahwa pernyataannya di salah satu media online diarahkan dan dibayar Rp50 ribu. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Beredar rekaman pengakuan seorang tukang bangunan proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) bernama Suriadi alias Pariadi yang mengungkap menerima bayaran untuk menjadi narasumber dan memberikan pernyataan kepada salah satu media online dengan narasi membela PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.

Suriadi dalam video berdurasi 46 detik, ia mengaku menyampaikan keterangan berdasarkan arahan dari wartawan salah satu media massa yang menanyainya saat itu.

“Saya disuruh bilangkan seperti itu (red. sesuai arahan wartawan). Hanya sebentar saja cakap, seperti itu aja ngomong, udah. Ada (red. dikasih) uang Rp50 ribu,” bebernya.

Sebelum membuat pengakuan ini, Suriadi sebelumnya memuji program TPS3R milik Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang sedang ia kerjakan.

Ia pun mengungkap keberpihakannya pada PTPN I Regional I dengan menyebut bahwa lokasi yang sedang dibangun TPS3R bukan milik warga, sementara keberadaan masyarakat di lahan tersebut ibarat sebuah lotre.

“Ya bagus-bagus aja kan, tapi kan pengelolaan sampah kan untuk masyarakat juga. Untuk sampah kita jangan jadi banyak. Tanah PTP dulu pihak PTP punya. Tanah ini kalau dibilang lotre ya lotre namanya garapan. Namanya kita berjuang tanah itu kosong,” ungkapnya sesuai arahan wartawan.

Meski telah bekerja keras menggiring opini publik, klaim tanah HGU oleh PTPN I Regional I tidak dibarengi dengan bukti otentik. Penjelasan membeli tanah dari PTPN I Regional I, juga tidak dikuatkan oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dengan surat jual beli, biaya pembelian, serta proses jual beli ia maksud sehingga bisa mengalahkan masyarakat yang telah memiliki dasar sah dari negara.

READ  Soal 14 Ha Lahan Rampokan PTPN I di Langkat, Plt Region Head: Hari Rabu Saya Cari Tahu di Internal

Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan kepada Aktual Online, Senin (29/12/2025) pagi membantah pihak mereka merupakan dalang di balik narasumber bayaran tersebut.

“Maaf Bang, saya nggak kenal dengan beliau Bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan.

Namun, ia tidak mampu menjelaskan soal jual beli lahan HGU dijual ke Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang kemudian dijadikan lokasi TPS3R. Terkait harga, proses, serta bukti penjualan pun belum dapat ia tunjukkan hingga saat ini.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang dikonfirmasi belum mengeluarkan pernyataan resminya soal adanya narasumber bayaran untuk membela nya dalam merampas tanah warga.

Di sisi lain, Pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan selaku pihak mengaku pemilik lahan yang tanahnya dirampas Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk proyek TPS3R berulang kali telah menunjukkan bukti bahwa mereka mengantongi dasar kepemilikan lahan.

Ada Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.

Surat-surat bukti kepemilikan ini sah, namun PTPN I Regional I dan BPN mengganjal warga untuk menjadikan bukti tersebut sebagai dasar meningkatkan status administrasi kepemilikan berupa SHM. Hingga akhirnya, PTPN I Regional I asal tunjuk lokasi dan menjual lahan milik mereka kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.

“Telah saya sampaikan kepada Bupati Deli Serdang, saya keberatan dan saya tidak setuju TPS3R dibangun di lokasi objek tanah milik saya, karena tanah tersebut saya untuk saya pakai sendiri, tidak dijual, tidak disewakan dan tidak dipinjamkan dan masih banyak tanah-tanah kosong sebagai alternatif yang lokasinya lebih strategis untuk dibangun TPS3R,” ungkapnya, Sabtu (27/12/2025) siang, yang juga ia sampaikan dalam somasi ke-II kepada PTPN I, PTPN I Regional I, Bupati Deli Serdang, BPN dan berbagai lembaga terkait lainnya.

READ  Kabar Pihak PT. Ciputra Akan Ditangkap Mulai Tersebar, Direktur DMKR Tutup Mulut soal Proyek Citraland

Menurut Mahmuddin Manurung, jika benar tanah seluas 2.400 meter persegi dari 7.200 meter persegi yang diklaim PTPN I Regional I berstatus HGU, harusnya dapat ditunjukkan dari awal bukti sertifikat HGUnya. Selain itu harus ada verifikasi dan pencocokan luas areal kebun, peta bidang, batas wilayah serta pihak perkebunan dapat membuktikan secara benar bahwa perkebunan lah yang selama ini menguasai dan menguasai objek lahan berstatus HGU tersebut.

Sementara itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa jika benar tanah itu berstatus HGU maka PTPN I Regional I telah melakukan tindak pidana karena menjual lahan yang peruntukannya untuk berkebun kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan sebagai TPS3R.

Begitupun, Jauli Manalu tidak meyakini bahwa tanah yang direbut dari keluarga Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan berstatus HGU. Apalagi, hingga kini PTPN I Regional I tidak mampu menunjukkan buktinya kepada publik.

“Sudah banyak kasus PTPN I Regional I. Mana sebenarnya batas HGU dan eks HGU. Lagian kan pihak Mahmuddin Manurung punya bukti tanah itu ada KRPT, ada seledes, ada PBB ada akte notaris, dan bukti daftar nominatif tim B plus. Artinya tanah itu lepas sajalah. PTPN I tidak usah mengklaim lagi, kasih sama masyarakat. Toh mereka siap bayar biaya pelepasan aset. Kalau HGU kata PTPN I, maka sudah jelas, PTPN I melakukan pidana menjual aset negara. Tidak boleh HGU itu dijual,” terang Jauli Manalu.|| Prasetiyo

Related Post