FOTO: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang sampaikan penangkapan BJS alias Jaek (53) merupakan warga kenegaraan Inggris di Hotel Jalan Lebak Bene,
FOTO: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang sampaikan penangkapan BJS alias Jaek (53) merupakan warga kenegaraan Inggris di Hotel Jalan Lebak Bene, Legian, Kecamatan Kuta. Badung karena diduga memiliki 1,4 Kg Narkotika jenis Kokain Senilai sekira Rp 6 Miliar.
AKTUALONLINE.co.id DENPASAR|||Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar beberapa waktu yang lalu sekitar hari Sabtu (14/2/2026) menangkap BJS alias Jaek (53) merupakan warga kenegaraan Inggris di Hotel Jalan Lebak Bene, Legian, Kecamatan Kuta. Badung karena diduga memiliki 1,4 Kg Narkotika jenis Kokain Senilai sekira Rp 6 Miliar.
Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang. Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa tersangka bekerja sebagai tukang kayu di Negara Hongkong, dan tersangka “tersangka merupakan jaringan Internasional”.
Kapolresta Denpasar menjelaskan, bahwaTersangka mengaku dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 1 Miliar.
Asal barang dan penerimaan barang haram tersebut masih didalami oleh anggota Satresnarkoba, Jelasnya.
Kronologis Singkat Kasus
Bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada anggota jaringan Internasional narkotika menginap di suatu tempat di Hotel
Selanjutnya Kasat Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Pol I Komang Agus Dharmayana. W beserta tim bergerak langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tersangka akhirnya ditangkap di Hotel dikamar 11 dan ditemukan satu tas narkotika jenis Kokain, satu unit timbangan elektronik dan 2 unit Handphone genggam.
Sedangkan didalam lemari pakaian diamankan 1 unit koper warna abu- abu berisikan 4 paket narkotika jenis Kokain, 1 unit timbangan besar, pipa besi dan paspor.
Kapolresta Denpasar mengatakan, sebulan terakhir ini Polresta Denpasar berhasil mengungkap 32 perkara dan menangkap 37 orang pengedar narkotika, 35 orang pengedar laki- laki dan 2 orang perempuan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain: narkotika jenis ganja seberat 3,5 kg, Kokain 1,4 kg, ekstasi 427 butir, sabu-sabu 508,11 gram dan tembakau sitentis 34, 49 gram, kata Kapolresta Denpasar”.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pelaku residivis yaitu, YA terlihat kasus penganiayaan pada tahun 2016, DM kasus narkoba tahun 2018, IN kasus narkoba tahun 2021 dan AP kasus narkoba tahun 2023.
Dari penangkapan puluhan orang Tersangka barang bukti banyak yang disita dari 11 orang tersangka antara lain, RG (33) dan FG (32) 2.485,24 gram ganja dan 0 86 gram Kokain, MA (36) 117 09 gram sabu-sabu dan 248 butir ekstasi.
Polisi berhasil menangkap residivis YA ditemukan barang bukti 961, 49 gram ganja, IN (28) 39, 58 sabu-sabu dan 40 butir ekstasi, AL (26) 110 gram sabu-sabu, DB (31) 8 63 gram sabu-sabu dan 83 butir ekstasi, MD (29) 18, 80 gram sabu-sabu dan KS (39) 14,43 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi.
“Dari penangkapan kasus Narkotika ini. Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda bahaya narkotika sekira 30 ribu jiwa”, kata Leonardo.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




