Today

‎Mabes Polri Ungkap Kasus Keterlibatan Kasatreskrim Polres Pasaman dalam Tambang Emas Ilegal Ditindaklanjuti ‎

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes dan Praktisi Hukum Fahrul Rozi Harahap (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes dan Praktisi Hukum Fahrul Rozi Harahap (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi14
‎#KhususNamaPemaindanBekingTambangEmasIlegalPasaman


‎AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Mabes Polri melalui Bagyanduan Div Propam mengungkap bahwa laporan Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap bersama masyarakat beberapa waktu lalu tentang kasus keterlibatan Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes di tambang emas ilegal saat ini ditindaklanjuti.

‎”Bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan saudara dengan melimpahkan aduan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kombes Pol Bambang Satriawan melalui surat No.B/2025-b/V/WAS.2.4/2026/Divpropam.

‎Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap mengatakan bahwa tindak lanjut perkara yang dilaporkannya itu berdasarkan hasil pemeriksaan serta penyerahan bukti-bukti valid yang di dalamnya keterlibatan banyak aparat penegak hukum yang membekingi tambang emas ilegal di Pasaman.

‎”Saya sudah diperiksa. Semua sudah saja jelaskan dan bukti juga sudah saya tunjukkan. Makanya laporan kami ditindaklanjuti,” beber Fahrul Rozi Harahap.

‎Lewat laporan tersebut, ia tidak hanya berharap Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes dipecat secara tidak hormat. Namun, seluruh anggota kepolisian di jajaran Polda Sumbar yang terlibat tambang emas ilegal turut diberhentikan sebagai anggota Polri. Bahkan, keterlibatan pihak lain dari T*Ni, ASN hingga wartawan harus dibeberkan secara terbuka dan diproses.*bersambung|| Prasetiyo

READ  Kapolres Pasaman Dinilai Abaikan Rekomendasi Kapolda Sumbar Jawab Soal Fakta Tambang Emas Ilegal yang Dikelola 2 Orang Bandit

Related Post