AKTUALONLINE.co.id | BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga hari, petugas berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026). Selanjutnya, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026).
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop yang terbuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet yang digunakan untuk menyimpan narkotika, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.
Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.
“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda. || Martua




