Today

Kepala SDN 101794 Patumbak I Bantah Isu Pungutan, Tegaskan Pengelolaan Administrasi Sesuai Prosedur

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id DELI SERDANG |||
Kepala SDN 101794 Patumbak I, Bambang Herdianto, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan administrasi sekolah.

Isu tersebut antara lain dikaitkan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembayaran jasa tukang, belanja barang, pengurusan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga administrasi sertifikasi guru.

Menanggapi hal itu, Bambang menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala SDN 101794 Patumbak I atau UPT 94 Patumbak I, seluruh kegiatan administrasi dan pengelolaan dana sekolah dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Dalam pengelolaan dana BOS, operator hanya membantu proses transaksi, khususnya untuk pengiriman kode OTP (One-Time Password). Sementara kode OTP tersebut berada pada bendahara dan kepala sekolah,” jelas Bambang kepada Aktual Group, Senin (7/9/2026).

Ia juga membantah adanya pemotongan terhadap pembayaran yang menjadi hak penerima. Menurut Bambang, nominal yang diberikan kepada penerima disesuaikan dengan jumlah yang telah ditetapkan.

“Tidak ada pemotongan. Jumlah yang dikeluarkan dan diserahkan kepada penerima sesuai dengan nominal yang tertera,” ujarnya.

Selain pengelolaan dana BOS, Bambang turut memberikan penjelasan mengenai pengurusan Program Indonesia Pintar (PIP). Ia memastikan bahwa pihak sekolah tidak menarik biaya kepada siswa maupun orang tua dalam proses pengurusan program tersebut.

“Untuk pengurusan PIP, tidak ada pungutan biaya sedikit pun,” tegasnya.

Hal serupa, lanjut Bambang, berlaku dalam proses administrasi sertifikasi guru. Ia mengatakan tidak ada biaya yang dipungut dalam pengurusan berkas sertifikasi guru selama dirinya menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Bambang menegaskan, dirinya berupaya menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah dengan mengacu pada ketentuan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

READ  Jawaban Kacabdis Wilayah I Buka Fakta Baru Dugaan Pelesiran Pakai Gratifikasi Penerbit

“Semaksimal mungkin seluruh proses kami jalankan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku,” pungkas Bambang.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Bambang berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dilihat secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai pengelolaan administrasi di SDN 101794 Patumbak I.||| Rano

 

Editor : Red

Related Post