Today

Kemenag Wajibkan Bimwin bagi Calon Pengantin untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Alfin Sirait

H.Mulia Banurea S.Ag, M.Si - Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang
H.Mulia Banurea S.Ag, M.Si - Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang

AKTUALONLINE.co.id – DELI SERDANG ||| Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh calon pengantin (catin) mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga. Program ini tidak hanya menekankan aspek administratif pernikahan, tetapi juga kesiapan mental, spiritual, ekonomi, relasi, dan ketahanan keluarga.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang menetapkan Bimbingan Perkawinan sebagai salah satu syarat pencatatan nikah. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap pasangan memiliki bekal yang memadai sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Kemenag menilai fenomena yang berkembang di kalangan generasi muda, seperti anggapan “marriage is scary”, menunjukkan adanya kegelisahan dan keraguan terhadap pernikahan. Karena itu, Bimwin diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih utuh tentang kehidupan keluarga, tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga relevan dengan tantangan kehidupan modern.

Menurut Kemenag, kesiapan menikah tidak cukup hanya ditinjau dari kemampuan ekonomi. Kemampuan membangun relasi yang sehat, mengelola konflik, menjaga komunikasi, serta membangun harapan bersama dalam rumah tangga juga menjadi faktor penting dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.

“Menikah itu bukan hanya kesiapan administratif. Yang lebih penting adalah kesiapan mental, spiritual, dan bagaimana membangun harapan bersama dalam kehidupan rumah tangga,” demikian penegasan Kemenag.

Melalui Bimwin, calon pengantin akan mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek kehidupan keluarga, mulai dari komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, hingga perencanaan ekonomi rumah tangga. Pembekalan ini diharapkan dapat menekan angka konflik keluarga dan meningkatkan kualitas kehidupan rumah tangga sejak awal pernikahan.

Kemenag juga menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan setelah pernikahan, terutama pada lima tahun pertama yang sering menjadi masa paling rentan terhadap konflik rumah tangga. Untuk itu, penghulu dan penyuluh agama didorong lebih aktif melakukan pendampingan pascanikah sebagai bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

READ  Generasi Milenial Era Digital

Selain menjalankan fungsi pencatatan nikah, KUA kini memiliki peran yang lebih luas sebagai pusat layanan dan pembinaan keluarga. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama, KUA menjalankan berbagai layanan, mulai dari bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, hingga deteksi dini konflik sosial berbasis keagamaan.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, Kemenag juga mengembangkan berbagai inovasi seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas (borderless service), sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan keagamaan dan pembinaan keluarga.

Kemenag menegaskan bahwa Bimbingan Perkawinan merupakan bagian dari desain besar pembinaan keluarga sakinah yang mencakup tiga tahap utama, yaitu edukatif melalui bimbingan remaja, preventif melalui pembekalan calon pengantin, dan solutif melalui pendampingan keluarga setelah menikah.

Melalui penguatan kebijakan ini, Kementerian Agama berharap setiap calon pengantin memiliki kesiapan yang lebih komprehensif sehingga mampu membangun keluarga yang tangguh, harmonis, berkualitas, dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan kehidupan modern. ||| Rait

Related Post