AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ribuan barang bukti hasil sitaan negara. Bertempat di halaman kantor Kejari, Rabu (28/1/2026), proses pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data resmi menunjukkan, barang bukti yang paling dominan berasal dari kasus peredaran obat keras berbahaya. Sebanyak 136.226 butir pil Double L dari delapan perkara dihancurkan dengan cara pelarutan. Selain itu, aparat juga memusnahkan:
– 16,548 gram sabu
– Puluhan butir psikotropika jenis Alprazolam dan Trihexyphenidyl
– 244 botol minuman keras ciu dari tiga perkara berbeda
– Senjata tajam berupa golok yang dipotong dengan mesin gerinda
– Barang pendukung kejahatan seperti timbangan digital, bong, ponsel, pipet kaca, tas, hingga pakaian tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik.
“Kami mengeksekusi 137 item barang bukti. Yang paling menonjol memang pil Double L dan sabu. Langkah ini memastikan barang rampasan negara benar-benar habis dan tidak disalahgunakan,” ujar Amri.
Berbagai metode digunakan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna, antara lain:
– Pembakaran
– Pelarutan dalam air
– Pemotongan dengan alat khusus
Proses tersebut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai jaminan bahwa eksekusi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Amri menutup dengan menekankan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata tuntasnya proses hukum di Tulungagung. “Dari penyelidikan, persidangan, hingga eksekusi barang bukti, semuanya dilakukan secara transparan,” pungkasnya.||| Dodik S
Editor : Zul




