Today

Kajatisu Muhibbudin Diyakini Mampu Tingkatkan Status Penyidikan di Kasus Markup Pembelian Tanah Eks Rumah Singgah Covid-19 yang Seret Nama Wali Kota Siantar dan Geng

Kajatisu Muhibuddin. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kajatisu Muhibuddin. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi7

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut Jauli Manalu meyakini Kajatisu Muhibbudin mampu meningkatkan status penyidikan terhadap kasus markup atau penggelembungan harga pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 yang menyeret nama Wali Kota Wesly Silalahi.

Selain membaca rekam integritas Kajatisu Muhibuddin yang tinggi, Jauli Manalu menganalisa bahwa perpindahan penanganan perkara ke Kejatisu dinilai sudah tepat mengingat tidak ada satupun produk Kejari Pematang Siantar selama transisi hingga menjabatnya Wesly Silalahi sebagai Wali Kota.

“Ya saya sudah pelajari rekam jejak pak Muhibuddin ini. Integritasnya tinggi. Bukan memuji. Dia lebih bisa membedakan mana yang hak dan bathil. Apalagi, di Kejari Siantar selama ini belum ada produk pengungkapan kasusnya. Jadi sudah pas ini diambil alih Kejatisu,” terang Jauli Manalu, Selasa (30/6/2026) siang.

Untuk itu, Jauli Manalu berharap Kajatisu Muhibuddin tidak menanggalkan komitmennya untuk berada dalam jalan yang benar selama menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama ‎Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).

Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.

Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covod-19 ini menuai polemik lantaran harganha dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.

READ  Gubsu Bobby Nasution Diminta Dorong Polda Sumut Ungkap Fakta Sindikat DAK Rp176 M Disdik Sumut hingga DPO nya Kompol Ramli Sembiring

Diketahui, dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo

Related Post