AKTUALONLINE.co.id | ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan mengungkap praktik perjudian online yang diduga beroperasi di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Mereka terdiri dari lima laki-laki berinisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), dan DM (43), serta tiga perempuan berinisial N (40), NYN (36), dan D (23).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Pengungkapan berawal pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di kawasan Bagan Asahan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. Kapolres selanjutnya memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap aktivitas perjudian yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim mengumpulkan personel operasional Sat Reskrim di bawah kendali Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra, C., S.Tr.I.K. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas tiba di sebuah warung internet (warnet) di Bagan Asahan yang diduga dijadikan tempat berlangsungnya aktivitas perjudian online.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sedang bermain judi online serta dua orang perempuan yang diduga berperan sebagai penjaga atau operator warnet.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sepasang suami istri di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan yang diduga berperan sebagai pengelola atau toke dalam aktivitas perjudian online tersebut.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit CPU, lima unit monitor komputer, tiga buah keyboard komputer, serta lima unit telepon seluler berbagai merek. Salah satu telepon seluler tersebut diduga digunakan sebagai akun induk.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai yang terdiri dari modal sebesar Rp2.922.000 dan uang pencucian sebesar Rp80.000.
Pengungkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas berbagai bentuk perjudian, termasuk perjudian online, yang dinilai dapat meresahkan masyarakat serta memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di wilayah masing-masing. || Marlan Pasaribu




