Today

Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | ASAHAN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Batu Mutiara No. 12, Lingkungan VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, yakni RA (46), warga Kelurahan Kisaran Baru, dan KE (30), warga Kelurahan Kisaran Barat. Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kota Kisaran.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Nursahari Nasution, mengalami kerugian sekitar Rp25 juta setelah sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jerjak kawat pada pintu belakang. Setelah berhasil membuka kunci dari bagian dalam, pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit laptop dan jam tangan.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Rafi Kurnia Putra.C, S.Tr.I.K., kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.

Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas berhasil mengamankan RA di sebuah gang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru.

Dari hasil pengembangan terhadap RA, polisi kemudian bergerak mencari pelaku lainnya. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali mengamankan KE di sebuah depot isi ulang air minum di Jalan Anwar, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru.

READ  Pasca Tewasnya 3 Pekerja, Tambang Galian "C" di Desa Marjanji Aceh Ditutup

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut antara lain satu unit laptop merek Acer, satu buah kamera, satu tas ransel, satu topi hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah tang, satu obeng, tujuh buah jam tangan serta sembilan buah gelang aksesori wanita.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan.

Upaya tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan. || Marlan Pasaribu

Related Post